OJK Perintahkan Investigasi, Adakami Mengaku Kesulitan Lacak

kasus adakami   kasus adakami kasus tersebut. Pasalnya, AdaKami adalah pinjol legal yang terdaftar di OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan

kasus303 Otoritas Jasa Keuangan telah memanggil manajemen pinjaman online AdaKami imbas imbas adanya orang bunuh diri karena teror Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono menyebut, dugaan korban bunuh diri yang diduga nasabah pinjaman online , AdaKami adalah tidak benar.

kasus 303 informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran Pihak penyedia pinjaman online, AdaKami, akan terus melakukan investigasi terkait

Rp.111.000
Rp.1868-75%
Kuantitas
Dijual oleh